Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19

Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19

Table of Contents

Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19, di Kantor atau tempat kerja :

Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19 bila tempat kerja menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID-19, maka :

  • Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. (Form 4)
  • Pekerja yang memenuhi kriteria OTG,
    • Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
    • Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT) dengan tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :
      • Hasil Rapid Tes Negatif,
        • maka pelu di Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing (Form 5)
        • Dilakukan pemeriksaan ulang pada hari ke 10.
        • Jika hasil pemeriksaan ulang hari ke 10 positif maka dilakukan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
      • Hasil Rapid Tes Positif,
        • Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing. (Form 5)
        • Dan segera lakukan pemeriksaan konfirmasi dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
        • Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (>38°C) atau batuk/ pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina, maka ;
          • Jika gejal ringan dilakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari.
          • Jika gejala sedan dilakukan isolasi di RS darurat,
          • Jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan
  • Pekerja yang memenuhi kriteria ODP,
    • Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
    • Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT). Tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :
  • Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id
  • Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (Form 6). Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat /OTG (Form 7).
  • Selanjutnya harus dilakukan :
    • Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dalam radius 1 meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 (www.covid19.kemkes.go.id), menggunakan formulir identifikasi kontak erat di lingkungan kerja (Form 8).
    • Pekerja yang kontak dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 kelompok (Ring) berdasarkan di 14 hari terakhir pekerja tersebut berkegiatan:
      • Ring 1 : Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
      • Ring 2 : Pekerja dan orng lain yang berada dalam 1 (satu) ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
    • Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan Rapid Tes dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan PHBS dan Physical Distancing (prosedur sesuai dengan kriteria OTG di atas). Bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan.
    • Karantina mandiri dilakukan dapat di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/Pemerintah. Untuk masuk ke tempat karantina Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan karantina mandiri dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id. (Form 9 dan Form 10)
    • Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit ODP, PDP atau konfirmasi positif COVID-19). (Panduan desinfeksi dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.)
      • Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan.
      • Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, kran air, dan lain sebagainya)
      • Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya).
      • Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.

Panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri disusun secara umum untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan pekerja.

Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.

Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID- 19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.

Tolong ini diperhatikan dan dijalankan agar kita bisa selamat dan terhindar dari Virus pemangsa Nyawa Manusia alias COVID-19

Baca Juga: Panduan dan Aturan Pekerja, Kantor dan Perusahaan Manufacture Masa New Normal

mencari produk pada artikel ini?

Hubungi kami dengan spesifikasi kebutuhan Anda untuk penilaian dan ketersediaan konfigurasi produk lainnya atau kunjungi halaman produk kami.

RFQShop

Share With Your Friends :

Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

you may also enjoy these articles: