Articles

Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19

Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19, di Kantor atau tempat kerja :

Lakukan Ini Jika Anda Terpapar Covid-19 bila tempat kerja menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID-19, maka :

  • Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. (Form 4)
  • Pekerja yang memenuhi kriteria OTG,
    • Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
    • Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT) dengan tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :
      • Hasil Rapid Tes Negatif,
        • maka pelu di Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing (Form 5)
        • Dilakukan pemeriksaan ulang pada hari ke 10.
        • Jika hasil pemeriksaan ulang hari ke 10 positif maka dilakukan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
      • Hasil Rapid Tes Positif,
        • Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing. (Form 5)
        • Dan segera lakukan pemeriksaan konfirmasi dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
        • Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (>38°C) atau batuk/ pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina, maka ;
          • Jika gejal ringan dilakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari.
          • Jika gejala sedan dilakukan isolasi di RS darurat,
          • Jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan
  • Pekerja yang memenuhi kriteria ODP,
    • Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
    • Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT). Tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :
  • Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id
  • Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (Form 6). Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat /OTG (Form 7).
  • Selanjutnya harus dilakukan :
    • Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dalam radius 1 meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 (www.covid19.kemkes.go.id), menggunakan formulir identifikasi kontak erat di lingkungan kerja (Form 8).
    • Pekerja yang kontak dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 kelompok (Ring) berdasarkan di 14 hari terakhir pekerja tersebut berkegiatan:
      • Ring 1 : Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
      • Ring 2 : Pekerja dan orng lain yang berada dalam 1 (satu) ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
    • Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan Rapid Tes dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan PHBS dan Physical Distancing (prosedur sesuai dengan kriteria OTG di atas). Bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan.
    • Karantina mandiri dilakukan dapat di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/Pemerintah. Untuk masuk ke tempat karantina Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan karantina mandiri dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id. (Form 9 dan Form 10)
    • Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit ODP, PDP atau konfirmasi positif COVID-19). (Panduan desinfeksi dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.)
      • Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan.
      • Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, kran air, dan lain sebagainya)
      • Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya).
      • Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.

Panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri disusun secara umum untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan pekerja.

Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.

Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID- 19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.

Tolong ini diperhatikan dan dijalankan agar kita bisa selamat dan terhindar dari Virus pemangsa Nyawa Manusia alias COVID-19

Baca Juga: Panduan dan Aturan Pekerja, Kantor dan Perusahaan Manufacture Masa New Normal

Editor